“Muatan lokal berupa bahasa daerah dan sastra Minangkabau adalah pembentuk karakter mental dan nilai-nilai unggul pada siswa di tengah derasnya pengaruh nilai-nilai asing yang terkandung dalam kemajuan teknologi informasi,” kata mantan anggota DPRD Provinsi Sumbar itu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indrawati dalam laporannya menjelaskan bahwa Kurikulum Mulok BAM dirumuskan pihaknya dengan bekerja sama dengan sejumlah pihak baik itu universitas, tokoh adat, maupun kementerian.
Indrawati menyatakan, kurikulum tersebut akan diterapkan kepada sekolah negeri maupun swasta yang didapuk menjadi sekolah penggerak maupun yang telah menerapkan kurikulum merdeka belajar.
“Sesuai SK Bupati Nomor 423/219/BUP-LK/VIII/2022, ada 347 sekolah yang ditunjuk, untuk penerapan kurikulumnya bisa dilaksanakan pada semester ini dengan menambah jam pelajaran terhadap muatan lokal tersebut,” katanya. (*)