Kasat Lantas Polres Sijunjung Larang Siswa dari SD Hingga SMP Mengendarai Sepeda Motor

Satlantas Sijunjung

Kasat Lantas Polres Sijunjung, AKP Zamrinaldi saat memberikan sosialisasi kepada pelajar terkait pelaksanaan Operasi Zebra dan keselamatan berlalulintas di jalan raya, Selasa (11/10/2022) di SMP Negeri 2 Sijunjung. IST

HARIANHALUAN.ID – Setiap pelajar yang masih duduk di bangku tingkat SD hingga SMP dilarang bawa motor ke sekolah. Hal  tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Sijunjung, AKP Zamrinaldi saat memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan Operasi Zebra 2022, Selasa (11/10/2022) di SMP Negeri 2 Sijunjung.

Terkait hal tersebut, pihaknya akan melakukan penertiban di sekolah, sebab batas minimal usia kepemilikan SIM adalah 17 tahun. Sehingga kebanyakan pelajar yang sudah memenuhi kualifikasi pada umumnya adalah pelajar tingkat SMA.

“Rata-rata pelajar SMP belum memiliki SIM, karena umurnya masih dikisaran 16 tahun ke bawah,” ujar Zamrinaldi.

Menurutnya, secara mental dan emosional pun para pelajar tingkat SMP belum siap untuk berkendara, serta cenderung ugal-ugalan terutama dalam mengendarai sepeda motor.

“Keadaan seperti itu sangat berbahaya, sebab akan dapat merugikan dan membahaya pengguna jalan lain termasuk dirinya sendiri, dikarenakan kurangnya pengetahuan dan edukasi dalam berlalu lintas,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pelajar agar mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku, serta memberitahu atau mengingatkan orang lain akan pentingnya keselamatan berlalulintas di jalan raya.

Pada kesempatan tersebut, ikut hadir memberikan sosialisasi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sijunjung, Bobby Roespandi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Usman Gumanti, Kepala Puskesmas Tanjung Ampalu, Lince Zulkarnain dan Kepala SMP Negeri 2 Sijunjung, Nurhasniarti. (*)

Exit mobile version