HARIANHALUAN.id – Pembina Yayasan Thawalib Padang Panjang secara resmi telah menetapkan dan mensahkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Yayasan Thawalib tahun 2023. RKA tersebut menjadi acuan bagi pengurus Yayasan Thawalib dalam pelaksanaan pengelolaan Yayasan Thawalib menjalankan program dan kegiatan pada tahun 2023.
Pengesahan RKA Yayasan Thawalib tahun 2023 ditandai dengan penyerahan dokumen RKA dari Ketua Pembina Yayasan Thawalib Drs. H. Guspardi, Gaus, MBA, M.Si kepada Ketua Yayasan Thawalib Dr. Abrar, M.Ag, Sabtu (31/12/2022), yang disaksikan oleh seluruh jajaran Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Thawalib.
Dalam RKA tahun 2023 ditetapkan bahwa penerimaan Yayasan Thawalib tahun 2023 sebesar Rp 34,349,958,295,- dan pengeluaran pembiayaan tahun 2023 sebesar Rp 34,083,606,604,- dengan saldo kas sebesar Rp 266,351,691,-
Menurut Ketua Pembina Yayasan Thawalib Guspardi Gaus, dengan penetapan dan pengesahan RKA tersebut, maka Yayasan Thawalib melaksanakan berbagai program dan kegiatan tahun 2023 berbasikan perencanaan yang telah disusun terlebih dulu dan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Yayasan Thawalib. “Alhamdulillah Yayasan Thawalib dapat menetapkan dan mensahkan RKA Tahun 2023 yang menjadi acuan bagi pengurus dalam mengelola Yayasan Thawalib tahun 2023,” ujarnya.
Dijelaskan Guspardi Gaus, pengelolaan Yayasan Thawalib berdasarkan sistim yang telah ditetapkan yakni berbasiskan perencanaan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Yayasan Thawalib Nomor 14 tahun 2020 tentang pengelolaan anggaran dan keuangan. “Dalam mengelola Yayasan Thawalib dilakukan melalui perencanaan dan tata kelola yang telah ditetapkan. Sehingga berbagai program dan kegiatan di tahun 2023 dilaksanakan atas perencanaan yang telah disusun dengan mengacu kepada aturan yayasan,”kata Guspardi Gaus yang juga anggota DPR RI asal Sumatera Barat.
Ketua Yayasan Thawalib Abrar, menjelaskan dengan telah disahkannya RKA tahun 2023, maka pengelolaan Yayasan Thawalib tahun 2023 mengacu kepada apa yang telah dtetapkan dalam RKA tersebut dalam hal program dan kegiatan. “Tata kelola yayasan yang dilakukan adalah taat asas dan taat aturan. Dengan RKA yang telah diserahkan Pembina kepada Pengurus Yayasan Thawalib, maka pengurus mengelola yayasan dengan mengacu kepada RKA tersebut,” ujarnya.