HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung memberikan penyuluhan di SMPN 1 Sijunjung untuk mengantisipasi pelanggaran hukum oleh para siswa di sekolah, Selasa (17/1/2023).
Penyuluhan tersebut dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Sijunjung, Dian Afandi Pandjaitan dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“Tujuan kegiatan ini adalah pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak penerus bangsa tidak terjerumus pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dan kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Sijunjung supaya anak itu lebih tahu akan hukum,” katanya.
Dian Afandi juga menjelaskan bahwa program penyuluhan hukum JMS tersebut merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dan wilayah hukum lainnya.
“Tujuan JMS adalah pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini untuk mencegah para remaja melakukan pelanggaran hukum. Sehingga tidak terjerumus pada pelanggaran hukum, seperti narkoba, perundungan, tawuran dan masalah hukum lainnya. Program ini sebagai bentuk Kejari Sijunjung melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum,” ujarnya.
Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan tersebut adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi, serta transaksi elektronik.
“Bagaimana pentingnya wadah ini untuk pemahaman UU ITE. Jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak para pelajar agar menjaga etika dalam bermedsos, serta menghindari penyalahgunaan narkotika, melanggar peraturan lalulintas, serta melakukan bullying di lingkungan sekolah. (*)