Selain ketentuan tersebut, masalah kepesertaan BPJS bagi guru dan karyawan juga masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Yayasan Thawalib tahun 2023. “Jadi secara instrumen aturan menyangkut kepesertaan BPJS bagi guru dan karyawan telah ditetapkan dan sekarang dilaksanakan hal tersebut,” kata Irwan Natsir.
Mengenai status guru dan karyawan yang menjadi peserta BPJS, kata Irwan Natsir sesuai ketentuan Yayasan Thawalib bahwa mereka yang ikut sebagai peserta BPJS adalah guru dan karyawan dengan status sebagai guru tetap atau guru yang bekerja penuh waktu di Yayasan Thawalib termasuk karyawan. Sedangkan status honor tidak masuk dalam ketentuan tersebut.
“Guru dengan status sebagai guru honorer atau tidak bekerja penuh waktu lantaran juga bekerja di tempat lain atau status pegawai negeri sipil, maka tidak masuk dalam peserta BPJS yang didaftarkan Yayasan Thawalib,” ucap Irwan Natsir.
Yayasan Thawalib Padang Panjang saat ini memiliki unit pendidikan mulai dari tingkat PAUD-RAA, MIUT Thawalib (setingkat SD) juga tingkat MTs dan KUI Putra/Putri.
Untuk jenjang pendidikan MTs dan KUI Putra/Putri menggunakan sistim pendidikan boarding school atau sekolah berasrama yang mana santri laki laki dan santri perempuan di kampus pendidikan yang terpisah.
Kata Irwan Natsir, dengan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan para guru dan karyawan, layanan pendidikan bagi seluruh santri maupun murid di semua unit pendidikan dapat dilakukan dengan baik.
“Kami berharap dengan didaftarkan peserta BPJS para guru dan karyawan bekerja secara baik dan memberikan layanan pendidikan kepada santri yang terbaik sehingga proses belajar mengajar baik di sekolah maupun di asrama terlaksana dengan baik,” ujar Irwan Natsir. (*)