Sekjen Kemendikbudristek Peringatkan Daerah: Tak ada Wajib Vaksin Bagi Siswa, Pemda Jangan Tambah Persyaratan PTM!
HALUANNEWS, JAKARTA – Tegas, pemerintah kembali mengingatkan daerah tentang syarakat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
“Vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, melalui keterangan tertulis, dikutip dari CNNIndonesia, Senin (28/3).
Suharti mengingatkan kepada pihak sekolah ataupun pemerintah daerah tak menambah persyaratan dalam pelaksanaan PTM.
Persyaratan pelaksanaan PTM hanya mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.
“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 menteri tersebut tidak diperbolehkan,” tegas Suhatri lagi.
Ia meminta seluruh penyelenggara PTM wajib memastikan bahwa pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah berjalan dengan aman dan memerhatikan protokol kesehatan Covid-19.