Zul Mukhlis: Penggunaan Dana BOS Mesti Transparan

Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Pessel, Zul Mukhlis, MPd

Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Pessel, Zul Mukhlis, MPd

HARIANHALUAN.ID – Penggunaan dana BOS harus dilakukan secara terbuka, mulai dari penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang melibatkan semua stakeholder pendidikan dewan guru ASN, komite dan orang tua murid.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Pessel, Zul Mukhlis, Senin (3/4/2023).

Ia mengatakan dengan tegas bahwa ada beberapa larangan penggunaan dana BOS, yaitu disimpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis dan membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya.

Selain itu, ia juga menekankan kepada semua sekolah SD bahwa, 20 persen dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukan membeli buku paket, yang dapat dipinjam oleh para siswa. Artinya, sekolah penerima dana BOS wajib membeli buku untuk anak-anak.

“Sedangkan untuk SD dan SMP juga wajib mengalokasikan dana bos yang diterima sekolahnya paling sedikit 5 persen dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan,” ujarnya.

Selain itu, juga dialokasikan dana belanja untuk pembelian pengembangan perpustakaan sekolah, seperti majalah, koran dan bahan bacaan lainnya ini berdasarkan Juknis BOSP Tahun 2023 (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022).

Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2023 ini juknis BOS di semua jenjang mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA sederajat dituangkan dalam satu peraturan menteri, yakni Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta,” katanya.

Penyaluran dana BOS secara bertahap (tiga bulanan) bukan berarti pengambilan dana BOS harus dihabiskan dalam periode tersebut, sekolah harus tetap memperhatikan kebutuhan dana yang tertera dalam RKAS.

Sekolah swasta memiliki kelonggaran dalam penggunaan dana BOS. Swasta dapat menggunakan 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer. Sedangkan untuk sekolah negeri, khususnya di Kota Solo ternyata tidak diperkenankan.

“Harga satuan BOS persatu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000. Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900.000 per siswa per tahun,” tuturnya. (*)

Exit mobile version