HARIANHALUAN.ID – Bupati Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar mengatakan SD dan SMP yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 harus membeli buku bahan ajar setiap mata pelajaran.
Selain itu, juga dialokasikan dana belanja untuk pembelian pengembangan perpustakaan sekolah seperti majalah, koran dan bahan bacaan lainnya. Hal itu dikatakan Bupati Rusma Yul Anwar ketika dihubungi Haluan, Senin (3/4/2023) di Kantor Bupati Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia menambahkan, program BOS bertujuan untuk memberikan bantuan operasional kepada sekolah, agar dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik dan mencapai target yang diinginkan.
Bantuan operasional tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan sekolah, seperti biaya operasional, biaya kegiatan ekstrakurikuler, biaya perawatan fasilitas sekolah dan lain-lain.
Sedangkan sumber dana BOS berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Besarnya dana yang diberikan bervariasi, tergantung pada jenis dan jenjang pendidikan. Untuk penyaluran dana BOS dilakukan secara langsung ke rekening sekolah penerima bantuan. Setiap sekolah diharuskan membuka rekening bank khusus untuk penyaluran dana BOS.
“Dana BOS hanya dapat digunakan untuk keperluan operasional sekolah dan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi atau kepentingan politik,” katanya.
Sedangkan untuk verifikasi data siswa, dimana sebelum dana BOS disalurkan setiap sekolah wajib melakukan verifikasi data siswa. Verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan data siswa yang telah diinput pada aplikasi BOS online. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan dalam pengajuan dana BOS.
“Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan sekolah, seperti pembelian buku-buku pelajaran, pembayaran gaji guru, biaya operasional, biaya kegiatan ekstrakurikuler, biaya perawatan fasilitas sekolah dan lain-lain. Namun, penggunaan dana BOS harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penggunaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Sementara itu, laporan penggunaan dana dimana setiap sekolah wajib membuat laporan penggunaan dana BOS setiap akhir tahun pelajaran. Laporan tersebut harus disusun secara transparan dan akuntabel, disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang telah dilakukan. Laporan tersebut harus diajukan kepada Dinas Pendidikan setempat sebagai syarat untuk mendapatkan dana BOS berikutnya. (*)