Adapun larangan dalam pengelolaan dana BOSP, kepala satuan pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang melakukan transfer dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya, untuk kepentingan selain penggunaan dana, dana membungakan untuk kepentingan pribadi dan meminjamkan kepada pihak lain.
Berapa persen dana BOS untuk honorer guru, ini dijelaskan dalam Pasal 40 bahwasanya pembayaran honor atau gaji untuk guru honorer dapat menggunakan dana maksimal 50 persen dari dana BOS reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.
Mulai tahun 2019 hingga kini sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperkenankan mengangkat bendahara BOS berstatus non PNS. Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Mendagri No. 971-7791 tahun 2018, tertanggal 28 September 2018. (*)