Dana BOS Reguler Diawasi Aparatur Pemerintah

Kabid Sekolah Dasar Disdikbud Pessel, Lendra

Kabid Sekolah Dasar Disdikbud Pessel, Lendra

HARIANHALUAN.ID – Dana BOS reguler dikelola oleh sekolah, dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah, yaitu kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah.

Hal itu dikatakan dan ditegaskan Kepala Dinas Pendididikan dan Kebudayaan Pessel, Salim Muahimin didampingi Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Lendra, Selasa (9/5/2023).

Menurutnya, selama ini pengawasan dana BOS dilakukan oleh aparatur pemerintahan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kepolisian dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Dana BOS pada tahun 2022 di tingkat Sekolah Dasar (SD) Rp900.000 per siswa dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp1.100.000 per siswa. Sementara di tahun 2023, ada kenaikan sebanyak Rp30.000 di tingkat SD menjadi Rp930.000 dan SMP Rp40.000 menjadi Rp1.140.000 per siswa.

Adapun untuk juknis BOSP tahun 2023 (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022), petunjuk teknis (juknis) BOS merupakan panduan dalam mengelola dana BOS yang diterima sekolah. Terutama kepala sekolah, bendahara dan semua warga satuan pendidikan hendaknya memahami isi juknis ini, agar pengelolaan dana BOS tepat sesuai aturan.

Hal senada dikatakan Lendra, bahwa dana BOS reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah, yaitu kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Adapun larangan dalam pengelolaan dana BOSP, kepala satuan pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang melakukan transfer dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya, untuk kepentingan selain penggunaan dana, dana membungakan untuk kepentingan pribadi dan meminjamkan kepada pihak lain.

Berapa persen dana BOS untuk honorer guru, ini dijelaskan dalam Pasal 40 bahwasanya pembayaran honor atau gaji untuk guru honorer dapat menggunakan dana maksimal 50 persen dari dana BOS reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.

Mulai tahun 2019 hingga kini sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperkenankan mengangkat bendahara BOS berstatus non PNS. Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Mendagri No. 971-7791 tahun 2018, tertanggal 28 September 2018. (*)

Exit mobile version