Menurut Fauzan, dalam pengelolaan anggaran dan keuangan Yayasan Thawalib mengacu selain kepada Undang Undang tentang yayasan juga kepada anggaran dasar Yayasan Thawalib serta Peraturan Yayasan Thawalib tentang pengelolaan anggaran dan keuangan.
“Laporan tahunan merupakan suatu kewajiban bagi pengurus untuk membuat dan menyampaikan karena hal itu merupakan perintah dan amanat yang harus dilaksanakan,” kata H. Fauzan.
Untuk laporan tahunan yang harus disampaikan pengurus berisikan yakni Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Equitas, dan Catatan Laporan Keuangan.
Kata Irwan Natsir, ikhtisar laporan tahunan termasuk laporan keuangan Yayasan Thawalib akan diumumkan kepada masyarakat melalui media.
“Insya Allah nanti akan diumumkan kepada umat laporan tahunan tersebut melalui media massa,”ujarnya.***