Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 53/2019 bahwa sekolah yang berstatus Adiwiyata setiap empat tahun sekali harus melakukan registrasi atau perpanjangan.
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum habis masa berlaku penghargaan Adiwiyata, sekolah diharuskan mengajukan usulan perpanjangan penghargaan sesuai dengan jenjangnya.
“Akhirnya sekolah-sekolah yang telah mendapatkan Adiwiyata tidak mengajukan perpanjangan tersebut didiskualifikasi,” ujarnya.
Kemudian tahun 2023, ada lima sekolah yang mendapatkan Adiwiyata tingkat kabupaten, Dinas LHPKPP Padang Pariaman kemudian mengusulkan untuk tingkat provinsi, namun sekolah itu tidak lolos.
Lebih lanjut Yulia menyampaikan, sekolah di Padang Pariaman pernah mendapatkan Adiwiyata tingkat nasional bahkan mandiri tahun 2015, yakni SMA 1 Lubuk Alung dan SD di Nan Sabaris.
Ia juga mengatakan, Adiwiyata merupakan sebuah penghargaan atas keberhasilan sekolah dalam melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup sekolah.
“Untuk itu, DLHPKPP Kabupaten Padang Pariaman tetap melakukan pembinaan pada sekolah-sekolah yang ingin terus menjadi sekolah Adiwiyata berikutnya,” ujar dia. (*)