“Tentu ada proses seleksinya, nanti ada beberapa kriteria/persyaratan yang disesuaikan dengan arahan dari Kementerian dan hasil koordinasi ke UNP,” ujar Asril menjelaskan.
Asril mengatakan bahwa dari persyaratan yang dikeluarkan dari Kementerian Pendidikan terkait program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) berbunyi batas usia di bawah 40 tahun, namun kondisi di Sawahlunto guru PAUD yang banyak adalah berusia di atas persyaratan itu sehingga Dinas Pendidikan akan mencoba memohon dispensasi.
“Untuk memfasilitasi guru-guru PAUD di Sawahlunto yang usianya di atas 40 tahun agar tetap punya peluang bisa berkuliah. Kami akan membahasnya bersama pihak Kementerian. Semoga nanti ada dispensasi dari Kementerian untuk melonggarkan pembatasan usia ini,” kata Asril berharap. (*)