Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto, Asril menuturkan bahwa dengan didukung oleh pemerintah, pihak dinas dalam waktu dekat akan mulai melakukan tahap seleksi terhadap calon-calon guru PAUD penerima beasiswa. Hal ini sesuai dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dari Kementerian.
“Dalam proses seleksi nanti ada beberapa kriteria/persyaratan yang disesuaikan dengan arahan dari Kementerian Pendidikan dan hasil koordinasi ke UNP,” ujar Asril.
Ia mengungkapkan bahwa dari persyaratan yang dikeluarkan dari Kementerian Pendidikan terkait program RPL berbunyi batas usia di bawah 40 tahun, namun kondisi saat ini yang mana guru PAUD lebih banyak berusia di atas persyaratan. Oleh karenanya, Dinas Pendidikan akan meminta dispensasi kepada pihak kementerian.
“Untuk memfasilitasi guru PAUD yang usianya di atas 40 tahun agar tetap punya peluang bisa berkuliah, kami akan membahasnya bersama pihak kementerian. Semoga nanti ada dispensasi dari kementerian untuk melonggarkan pembatasan usia ini,” tuturnya. (*)