Teks Foto : Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi.
BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP Negeri Kota Bukittinggi tahun pelajaran 2024/2025 segera dimulai. Sesuai jadwal yang telah ditentukan, PPDB tahun 2024 akan dibuka mulai 19 Juni 2024. PPDB akan dilaksanakan secara online dan dibuka melalui tiga jalur, yakni jalur afirmasi dan perpindahan orang tua, jalur zonasi serta jalur pemenuhan kuota dan prestasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, PPDB jenjang SD tahun 2024 dimulai dengan jalur afirmasi dan perpindahan orang tua. Waktu pendaftaran pada tanggal 19-20 Juni, 20-21 Juni seleksi, 24 Juni pengumuman calon yang diterima dan 25 Juni pendaftaran calon yang diterima.
Kemudian dilanjutkan jalur zonasi, pendaftaran tanggal 24-25 Juni, 26-27 Juni seleksi, 28 Juni pengumuman calon yang diterima, 28-29 pendaftaran calon yang diterima. Terakhir, pendaftaran jalur pemenuhan kuota pada tanggal 1-2 Juli, 3 Juli seleksi, 4 Juli pengumuman calon yang diterima, 5-6 Juli 2024 pendaftaran calon yang diterima.
Sama dengan jenjang SD, PPDB jenjang SMP diawali dengan jalur afirmasi dan perpindahan orang tua dengan waktu pendaftaran tanggal 19-20 Juni, verifikasi dan perangkingan 21-22 Juni, pengumuman calon yang diterima 24 Juni dan pendaftaran calon yang diterima 25 Juni 2024.
Selanjutnya, pendaftaran jalur zonasi pada tanggal 26-28 Juni, verifikasi dan perangkingan 29-30 Juni, pengumuman calon yang diterima 1 Juli dan pendaftaran calon yang diterima 2-3 Juli. Setelahnya, dilanjutkan dengan pendaftaran jalur pemenuhan kuota dan dan prestasi pada tanggal 4-5 Juli, verifikasi dan perangkingan 8-9 Juli, pengumuman calon yang diterima 10 Juli dan pendaftaran calon yang diterima 11-12 Juli 2024.
“Untuk link dan tata cara pendaftaran akan segera dipublikasi dan disosialisasikan. Sedangkan untuk syarat-syarat pendaftaran yang harus disiapkan, yakni foto copy/scan KTP orang tua, fotocopy/scan kartu keluarga, fotocopy/scan akta kelahiran, fotocopy/scan surat keterangan lulus/SKHU, foto copy/scan KIP/PKH/KKS (untuk jalur afirmasi), foto copy/scan surat keterangan pindah orang tua PNS/TNI/POLRI (untuk jalur perpindahan orang tua), fotocopy/scan sertifikat prestasi tiga tahun terakhir (untuk jalur prestasi), pas foto atau file foto peserta didik. Untuk file persyaratan yang akan di scan, berbentuk file pdf. Khusus foto berbentuk file jpg atau jpeg,” ungkap Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Rika Febsiana, Kamis(30/5).