SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat, telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 sampai dengan tanggal 20 Juni 2024.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Solok Selatan, Syamsuria melalui Kasi Peserta Didik dan Pendidikan Tenaga Kependidikan (PTK) SMP, Kurniawan didampingi Kasi Peserta Didik dan PTK SD, Eri Budiman, Jumat (14/6/2024).
Adapun kuota daya tampung PPDB pada tingkatan SMP negeri/swasta di Solok Selatan, Kurniawan menerangkan, untuk tahun ajaran 2024/2025 sebanyak 2.400 kursi.
“Kuota tampung untuk tingkatan SMP ada sebanyak 2.400, sementara untuk kelulusan SMP pada tahun ajaran 2023/2024 ada sebanyak 1.709 siswa,” ujar Kurniawan menjelaskan.
Sementara itu, Eri Budiman menjelaskan, tingkat kelulusan peserta didik pada tingkat SD tahun ajaran 2023/2024 sebanyak 3.071 siswa, dengan daya tampung PPDB SD tahun ajaran 2024/2025 berjumlah 4.760 kursi.
“Kalau di tingkat SD, kemarin anak-anak yang lulus berjumlah 3.071 siswa, sementara untuk kuota PPDB tahun ini sebanyak 4.760 kursi tersebar di 36 SD se-Kabupaten Solok Selatan,” kata Eri melanjutkan.
Adapun total keseluruhan jumlah peserta didik SD kelas 1 sampai dengan kelas 5 di Solok Selatan berjumlah 15.482 siswa.
Baik Kurniawan dan juga Eri Budiman, keduanya menjelaskan proses PPDB tahun ajaran 2024/2025 untuk jenjang TK, SD dan SMP di Kabupaten Solok Selatan dilakukan secara serentak dari tanggal 15 Mei sampai 20 Juni 2024.
Pemkab Solsel melalui Dinas Pendidikan, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran PPDB Tahun 2024 No. 420/0228/ Disdik/2024., untuk Korwil Disdik Kecamatan dan UPT SD-SMP Negeri/Swasta Solok Selatan, agar mempedomani Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan Nomor: 420/0144/Disdik/2024, Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, dan SMP Kabupaten Solok Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, juknis PPDB tahun ajaran 2024/2025 membuka pendaftaran melalui 4 jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru TK, SD dan SMP yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal terakhir pendaftaran PPDB 2024, tanggal 20 Juni 2024. Untuk kuota jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan kuota Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen.
Sementara, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang TK, SD dan SMP yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
“Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah,” jelasnya.
Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dapat dibuktikan dengan menyertakan keterangan berupa, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan program bantuan pemerintah daerah lainnya, sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Kemudian, jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang TK, SD dan SMP, yang terdiri dari pindah tugas orang tua/wali, anak guru/tenaga kependidikan dan anak tenaga kesehatan.
“Kuota jalur ini lima persen dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas pindah tugas orang tua/wali sebanyak dua persen, anak guru/tenaga kependidikan sebanyak dua persen dan anak tenaga kesehatan sebanyak satu persen dari daya sekolah,” katanya.
Jalur PPDB pindah tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan, Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan dan surat keterangan domisili.
Sementara itu, untuk jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur PPDB pada jenjang TK dan kelas satu SD. Jalur prestasi hasil lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMP yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional, serta internasional.
“Kuota jalur prestasi hasil lomba sebanyak lima persen dari daya tampung sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak dua persen, prestasi hasil lomba bidang non akademik dan Hafiz Qur’an sebanyak tiga persen dari daya tampung sekolah,” ucapnya lagi.
Untuk kuota Hafiz Qur’an sebanyak satu calon peserta didik baru untuk setiap SMP, sedangkan jika dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya. (*)