SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan Mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang narkoba jenis sabu dan ganja selama periode Januari hingga Juni 2024.
Barang bukti narkoba jenis ganja seberat 479,81 gram dan 32,61 gram sabu, berhasil diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Solok Selatan. Kemudian tersangka sebanyak 23 orang, diantaranya satu orang residivis dan dua orang tersangka perempuan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara melalui pers rilisnya di pers room, Polres Solok Selatan, Golden Arm, Sangir pada Jumat (28/6/2024).
“Kasus penyalahgunaan narkoba periode Januari hingga Juni 2024Ada 20 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap 14 kasus sudah P21, 6 tahapan penyidikan. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 23 tersangka 1 residivis inisial PS dan dua tersangka lainnya adalah perempuan,” ulang Kapolres.
Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Roni Surya Putra dan petinggi Polres Solok Selatan menjelaskan, dalam pengungkapan kasus itu mencakup pada 4 kecamatan dengan kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Sungai Pagu.
“Kecamatan Sungai Pagu 7 kasus, kecamatan Sangir Jujuan 7, Sangir 4 kasus, Pauh Duo 2 kasus, Sungai Pagu dan Sangir Jujuan merupakan daerah terbanyak penemuan kasus narkoba jenis sabu sabu,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, para tersangka akan dilakukan proses hukum pidana pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 junto dan 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar.