PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kota Padang mengeluarkan larangan membawa sepeda motor, merokok, minum minuman keras, hingga tawuran bagi para pelajar di Kota Padang.
Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Penjabat (Pj) Wali Kota Padang tentang larangan dan sanksi yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua. Bagi yang melanggar akan mendapat sanksi yang tegas.
Pj Wako Padang Andree Algamar menyampaikan peserta didik dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lalu membawa atau menghisap rokok di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang kawasan Tanpa Rokok.
“Meminum alkohol minuman keras membawa atau menggunakan mengedarkan narkoba di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sebagaimana diatur dalam UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Itu sangat kami larang. Jadi jangan coba-coba untuk membawanya,”ujar Andree, Kamis (18/7).
Kemudian siswa juga dilarang membawa senjata tajam atau api di dalam dan di luar lingkungan sekolah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Melakukan tindakan asusila, membuat konten pornografi baik lisan dan tulisan di media sosial maupun media elektronik lainnya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Kami juga mengimbau agar orang tua mengawasi gawai milik anaknya. Bisa saja mereka menonton konten-konten dewasa yang bisa merusak diri mereka sendiri. Jangan sampai anak kita terjerumus ke hal-hal seperti itu,”ujarnya.