Kanwil Kemenag Sumbar Sebut, Pengangkatan Guru Honorer Harus Sesuai Prosedur 

Hendri Pani Dias

HARIANHALUAN.ID – Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat (Kanwil Kemenag Sumbar), Hendri Pani Dias, menegaskan bahwa Kemenag tidak lagi mengangkat guru honorer yang baru pada tahun 2024 ini.

Pengangkatan tenaga honorer terakhir dilakukan pada bulan November tahun 2023 lalu. Dan setelah itu tidak ada lagi pengangkatan tenaga-tenaga honorer lagi di instansi pemerintah khususnya di lingkungan Kemenag.

“Sekolah yang mengangkat guru tenaga honorer baru jika dibayarkan gajinya dengan menggunakan dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu tidak boleh dilakukan,” ungkapnya.

Kepala madrasah, sebutnya, jika melakukan pengangkatan tambahan guru dan sebagainya, gajinya hanya bisa dibayarkan oleh dana yang bersumber dari komite sekolah.

Dan seharusnya pun, sebelum melakukan pengangkatan tenaga pengajar baru di sekolah tersebut, kepala madrasah seharusnya merembukkannya terlebih dahulu dengan pihak komite.

“Satuan pendidikan boleh memungut iuran dari masyarakat dengan berbagai ketentuan, diantaranya, tidak boleh memungut ke anak miskin, kemudian uang komite tersebut tidak dikaitkan dengan ijazah, dengan nilai, dan sebagainya, selain itu, jumlanya tidak sama,” jelasnya.

Selain itu, ketentuan lainnya, ungkap Hendri adalah, pungutan uang komite tersebut dikelola oleh pihak komite tanpa adanya campur tangan dari pihak satuan pendidikan atau sekolah.

Sebelumnya, Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Padang, Lilis Andriani, menerima tiga orang guru baru untuk mengajar di sekolah yang dipimpinnya pasca memberhentikan dua orang guru honorer yang telah di SK-kan oleh Kakan Kemenag Padang.

Lilis mengakui, meski saat ini ketiga guru tersebut mengajar di sekolah itu tanpa SK, tetapi Lilis mengatakan tersedia kelas untuknya masing-masing. Selain itu, saat ini dia mengaku dua dari tiga guru baru yang direkrut tersebut masih dalam tahap percobaan.

“SK memang belum kita keluarkan, SK pengusulan dari MIN 1 Padang, masih belum ada, masih tahap uji coba. Memang benar Kemenag tahun ini tidak mengangkat guru honorer baru, tetapi ada dalam aturan kalau ada kebutuhan tambahan guru, bisa diusulkan pembayaran gajinya berasal dari Komite,” ungkapnya.

Namun, Lilis tidak menjelaskan apakah dirinya sebagai Kepala Madrasah telah berkoordinasi dengan pihak komite sekolah untuk mengangkat guru baru tersebut, yang katanya gaji dari guru tersebut dibayarkan dari sumbangan komite sekolah. (h/win)

Exit mobile version