“Jika praktek tidak membayar komite ditemukan, kita minta gubernur atau wali kota/bupati memberhentikan kepala sekolah itu, kapan perlu copot kepala dinasnya,” katanya.
Terkait persoalan ini, menurut dia, tidak cukup dengan Surat Edaran (SE) saja, namun harus diiringi dengan pengawasan yang optimal. SE tidak akan efektif, jika punishment yang akan diterima tidak sampai ke telinga para kepada sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius mengatakan, akan melakukan pendataan tentang hal ini. “Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, telah jelas melarang dengan tegas komite sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid,” ujarnya.
Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Permendikbud yang diterbitkan, masih memberikan ketentuan bagi komite sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan. Salah satu ketentuan itu adalah komite sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan.
“Tapi tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila komite sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut,” katanya. (*)