HALAUNNEWS, PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatra Barat (DPRD Sumbar) meminta kepada Gubernur untuk memecat kepala sekolah (kepsek), jika ditemukan praktek tidak membolehkan siswa mengikuti ujian karena tidak membayar atau belum melunasi iuran komite.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Menurutnya, kewajiban orang tua dengan urusan pembayaran dan hak anak untuk mengikuti ujian tidak boleh dihubung-hubungkan.
“Kita minta gubernur melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar mengintruksikan terhadap Disdik di kabupaten/kota untuk tidak menyamakan kewajiban orang tua dengan hak anak. Tujuan pendidikan dalam konstitusi adalah mencerdaskan anak bangsa,” kata Supardi di rumah dinasnya, Sabtu (21/5/2022).
Dia meminta Disdik mencarikan jalan tengah untuk tidak membebani wali murid yang belum mampu membayar uang komite, terlebih setelah Covid-19 ekonomi masyarakat belum stabil, bahkan kebanyakan cenderung terpuruk. Hanya masyarakat golongan tertentu saja yang bisa ekonominya kembali seperti semula.
“Iuran komite tidak diwajibkan, jangan sampai siswa juga ikut memikirkan hal tersebut, sehingga konsentrasi untuk mengikuti ujian terganggu,” katanya.
Jika iuran komite dijadikan sebagai sesuatu yang wajib, kata dia, secara tidak langsung perangkat sekolah sama halnya telah membodohi siswa. Sehingga kepala daerah harus mengantisipasi hal ini.
“Jika praktek tidak membayar komite ditemukan, kita minta gubernur atau wali kota/bupati memberhentikan kepala sekolah itu, kapan perlu copot kepala dinasnya,” katanya.
Terkait persoalan ini, menurut dia, tidak cukup dengan Surat Edaran (SE) saja, namun harus diiringi dengan pengawasan yang optimal. SE tidak akan efektif, jika punishment yang akan diterima tidak sampai ke telinga para kepada sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius mengatakan, akan melakukan pendataan tentang hal ini. “Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, telah jelas melarang dengan tegas komite sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid,” ujarnya.
Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Permendikbud yang diterbitkan, masih memberikan ketentuan bagi komite sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan. Salah satu ketentuan itu adalah komite sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan.
“Tapi tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila komite sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut,” katanya. (*)