PADANG, HARIANHALUAN.ID– Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Kota Padang pada tahun 2024 sebesar Rp 120 miliar. Jumlah tersebut tersebar untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta di yang ada Kota Padang.
Hal tersebut disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Yoza Rusviana.
Ia mengatakan, besaran dana BOS yang disalurkan ke sekolah negeri maupun swasta tergantung dari jumlah peserta didik yang ada pada setiap sekolah. Yoza Rusviana mengatakan, setiap peserta didik untuk tingkat SD menerima Rp 900ribu, sedangkan peserta didikuntuk tingkat SMP menerima sebesar Rp 1,1 per tahunnya.
“Dana BOS disalurkan langsung dari pusat ke sekolah-sekolah. Jadi Disdikbud mengawasi penyaluran dana BOS untuk sekolah sekaligus mengontrol belanja dengan memeriksa laporan yang diserahkan oleh sekolah tersebut,” ujarnya, Rabu (9/10).
Ia menyebutkan, penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Kota Padang dari pusat disalurkan secara dua tahap. Padatahap pertama diserahkan pada Januari lalu sedangkan untuk tahap kedua diserahkan pada September.
Namun katanya, untuk menerima penyaluran dana BOStahap kedua, sekolah mesti menggunakan anggaran lebih dari 50 persen dari tahap pertama.
“Kalau sekolah belum melebihi dari 50 persen maka dana tahap kedua belum dapat disalurkan. Sejauh ini sudah seluruh sekolah di Padang yang menerima dana BOS tahap kedua,” ujarnya.
Yoza menambahkan, berdasarkan dengan juknis BOS yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 63 tahun 2023, dana BOS tahun 2024 diprioritaskan digunakan untuk pembelian buku.
Setiap sekolah harus menyediakan satu buku wajib untuk setiap peserta didik.
“Apalagi sekarang ada perubahan kurikulum menjadi kurikulum merdeka, artinya perlu pembaruan buku agar sesuai dengan kurikulum yang sekarang. Selain itu dana BOS juga bisa digunakan untuk renovasi ringan bangunan sekolah serta pembayaran honor guru,” ujarnya.
Ia menambahkan, Disdikbud Kota Padang juga memiliki tim verifikator yang akan memeriksa laporan dana BOS lewat Buku Kas Umum (BKU). Setiap sekolah yang menerima dana BOS harus menyerahkan laporan setiap bulan penggunaan dana, yang paling lambat diserahkan per tanggal 10.
“Tim verifikator akan memeriksa BKU dan kelengkapan SPJ sekolah. Selain itu tim verifikator juga akan membantu dan mendampingi sekolah yang terkendala dengan penyaluran dana BOS,” ujarnya. (*)