Teks foto: Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan rapat Koordinasi Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Lingkungan Satuan Pendidikan. IPAT
PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan rapat Koordinasi Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Lingkungan Satuan Pendidikan. Rapat tersebut guna mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang kondusif dan menyenangkan.
Rapat Koordinasi Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Lingkungan Satuan Pendidikan yang dilaksanakan pada Senin (28/10) di Hotel Pangeran Beach tersebut merupakan implementasi dari Permendikbud Ristek Nomor 46 tahun 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius mengatakan peraturan yang sudah berjalan selama satu tahun tersebut memerlukan evaluasi serta memperkuat bahwa kekerasan dalam satuan pendidikan harus dihilangkan.
“Kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan merupakan suatu hal yang tabu. Baik kekerasan yang dilakukan oleh guru kepada murid dan sebaliknya maupun kekerasan yang dilakukan oleh sesama murid,” katanya, Senin (28/10).
Kekerasan yang terjadi di sekolah, sambung Barlius, menjadikan sekolah seolah-olah menjadi tempat yang menyeramkan dan menyedihkan bagi siswa dan menciptakan ketidaknyamanan dalam proses belajar mengajar sehingga pendidikan yang berkualitas tidak terjadi.
“Sebetulnya, tagline Stop Kekerasan pada ranah pendidikan bukan barang baru. Jauh sebelum adanya Permendikbud Ristek Nomor 46 tahun 2023, tagline tersebut sudah ada. Kekerasan di sini bukan saja kekerasan fisik, menghardik dan mencaci juga termasuk kekerasan mental,” ujarnya.
Perilaku kekerasan di lingkungan sekolah, sambungnya lagi, akan menimbulkan trauma yang berkepanjangan kepada korban sehingga mental yang terbentuk dalam diri korban tersebut adalah mental balas dendam. “Kekerasan yang dilakukan oleh guru kepada siswa atau dari senior kepada junior akan meninggalkan luka mental yang pada akhirnya ini akan menjadi penyakit turun temurun,” ujarnya.
Melalui rapat tersebut, ujarnya, Dinas Pendidikan mengajak seluruh lapisan satuan pendidikan Sumbar untuk bahu membahu menciptakan lingkungan sekolah yang ramah, menyenangkan, dan kondusif agar terbentuknya generasi yang cemerlang dan jauh dari ketakutan serta penyakit fisik dan mental.
“Kita mengajak para guru untuk bergotong royong menciptakan suasana aman dan nyaman di sekolah. Karena, perasaan aman dan nyaman tersebut tidak hanya dirasakan oleh guru dan siswa saja, namun juga orang tua para siswa, bagaimana mereka mempercayai anak mereka yang diserahkan ke sekolah,” kata Barlius.
Tindakan kekerasan di sekolah hingga saat ini, katanya memang masih terbilang cukup banyak meskipun kekerasan tersebut umumnya tergolong ke dalam kekerasan kecil.
“Kita maunya kekerasan yang kecil-kecil ini hilang sehingga tidak terjadi kekerasan yang lebih berat. Karena apabila dibiarkan, ini akan menjadi isu yang tidak berkesudahan. Kita terus berupaya melakukan tindakan preventif supaya kekerasan di sekolah lambat laun akan hilang,” katanya.
Ia menyebutkan, langkah preventif yang diupayakan selain membentuk satgas dan tim di lingkungan sekolah, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan DPRD Provinsi Sumbar.
Siswa pada umumnya, sambung Barlius memang pernah melakukan kesalahan, namun bukan berarti harus dihukum dengan hukuman yang berat sehingga mencederai dan menyakiti baik fisik maupun mentalnya.
“Kita sebagai tenaga pendidik memang harus memberikan hukuman, namun hukuman yang seperti apa. Kita punya aturan bahwa hukuman yang diberikan adalah hukuman yang mendidik, bukan yang menyakiti fisik maupun merusak mental siswa. Ini yang masih jadi PR bagi kita,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi berharap, kedepannya, Dinas Pendidikan Sumbar bersama DPRD Sumbar bisa berdiskusi lebih dalam lagi mengenai perda apa yang perlu diciptakan dan diimplementasikan untuk mencegah kekerasan di sekolah ini.
“Kita dari DPRD akan tutut pasang badan termasuk memberikan dukungan anggaran untuk membekali pengetahuan kepala sekolah, guru bimbingan konseling (BK). Pembekalan dilakukan dengan melakukan pelatihan-pelatihan khusus penanganan tindak kekerasan di sekolah,” tuturnya. (*)