Guru Tak Bisa Dipidana

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menegaskan, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1554 K/Pid/2013 yang telah menjadi yurisprudensi, guru seharusnya tidak bisa dijatuhi hukuman pidana ketika melaksanakan tindakan pendisiplinan terhadap murid yang menjadi bagian dari profesinya.

“Namun begitu, guru harus tetap berhati-hati dalam melakukan pendisiplinan. Jangan sampai terjebak kepada bentuk pendisiplinan yang lebih militeristik. Tetap harus ada batasan-batasan pendisiplinan dalam bentuk fisik,” ujar Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, kepada Haluan Senin (4/11).

Diki menekankan, tindakan pendisiplinan siswa oleh guru di
satuan pendidikan, mesti tetap mengacu kepada kerangka penghargaan terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang lebih manusiawi. Dalam artian, tindakan pendisiplinan siswa yang dilakukan oleh guru, tidak boleh melampaui batas. Baik secara fisik maupun ancaman verbal yang dapat menimbulkan ketakutan bagi sang anak.

“Untuk itu, batasan-batasan seperti ini harus disusun dan dibahas oleh Dinas Pendidikan maupun Kementrian dalam suatu kerangka SOP yang jelas. Jangan sampai tindakan pendisiplinan siswa yang dilakukan guru melewati batas,” katanya.

Pada masa lalu, sambung Diki, penegakan aturan dan disiplin siswa di sekolah-sekolah, memang seringkali menggunakan pola-pola atau metode kekerasan. Namun saat ini, cara-cara seperti itu sudah dinilai tidak lagi relevan dan harus beralih kepada metode dialogis yang lebih manusiawi.

“Karena sudah ada batasan hukum, maka pola-pola seperti ini harus didudukkan kembali. Jangan sampai batasan-batasan ini tidak tersosialisasikan dengan baik kepada para guru yang saat ini sudah berada dalam posisi yang sangat rentan. Baik dalam hal kesejahteraan, perlindungan hukum dan lain sebagainya,” ujarnya.

Untuk mencegah kasus kriminalisasi guru terus terjadi di masa yang akan datang, LBH Padang mendorong pemerintah dan instansi terkait segera menyusun SOP atau batasan penegakan disiplin siswa. Sebab bagaimanapun kata dia, guru selaku pengajar tidak bisa sepenuhnya disalahkan apabila lembaga negara yang lebih besar tidak bergerak melakukan langkah-langkah konkret dalam upaya pengaturan kerangka SOP penegakan disiplin siswa oleh guru saat berada di sekolah.

“Harus ada satu Frame atau SOP bersama. Kita tidak bisa hanya menyalahkan guru. Sebab harus dilihat juga bahwa pengelola pendidikan itu bukan hanya guru saja. Tapi juga ada lembaga atau dinas terkait yang mengelola pendidikan. Sementara Guru, tugasnya hanya mengajar,” tuturnya.

Diki mengungkapkan, sejak beberapa tahun terakhir, LBH Padang belum pernah mendapatkan satupun laporan terkait kasus kriminalisasi guru yang terjadi di wilayah Sumbar. Meski begitu, mengingat profesi guru yang begitu rentan dari segi kesejahteraan maupun terjerat kasus hukum seperti hari ini, LBH Padang menyarankan agar para guru di Sumbar harus berhimpun dan berserikat.

“Sebab jika ada permasalahan hukum seperti ini, maka serikat lah yang seharusnya pertama kali mem-backup guru. Keberadaan serikat penting sebagai wadah perjuangan guru. Termasuk untuk memperjuangkan hak-hak guru, tunjangan kesejahteraan, memperjuangkan pengangkatan guru honorer menjadi guru tetap atau PPPK dan lain sebagainya,” pungkas Diki. (*)

Exit mobile version