PADANG, HARIANHALUAN.ID – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatra Barat (Sumbar), Drs, Darmalis, M,Pd mengungkapkan, kasus kriminalisasi guru seperti yang dialami guru honorer bernama Supriyani di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah menjadi keresahan bagi para guru di berbagai daerah di Indonesia termasuk Sumatra Barat.
Kejadian itu, secara tidak langsung telah membuat para guru takut dipermasalahkan secara hukum jika menegur dan menindak ketidak disiplinan siswa pada saat mengikuti proses belajar dan mengajar di dalam kelas.
“Akhirnya siswa tidak lagi respect atau hormat kepada guru. Sebab guru-guru takut dipermasalahkan secara hukum jika menegur siswa seperti yang baru-baru ini terjadi di Konawe Sulawesi Tenggara,” ujarnya kepada Haluan Senin (4/11).
Menurut Darmalis, sampai sejauh ini memang masih belum ada satu pun kasus guru di Sumbar yang mengalami tindakan kriminalisasi sebagaimana yang dialami ibu Supriyani. Hal ini tidak terlepas dari masih begitu besarnya penghargaan para orang tua murid di Sumbar terhadap profesi guru beserta proses pendidikan yang berlangsung di sekolah.
“Dalam upaya perlindungan guru ini, sebenarnya kami di PGRI sudah punya MoU kerjasama dengan Kapolri sejak beberapa tahun lalu. Namun sampai saat ini, realisasinya tidak ada,” ungkapnya.
Darmalis menjelaskan, nota kesepahaman perlindungan profesi guru yang pernah disepakati antara PGRI dengan pihak kepolisian beberapa tahun lalu menyatakan, pihak kepolisian tidak bisa langsung semerta-merta memproses hukum guru yang dilaporkan oleh orang tua siswa.
“Polisi tidak bisa langsung menahan guru yang dilaporkan. Kasusnya harus terlebih dahulu ditangani PGRI untuk kemudian diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice di kepolisian,” ungkapnya,
Berlanjutnya kasus hukum ibu Supriyani di Konawe Selatan ke meja pengadilan, membuktikan realisasi dari Mou PGRI dengan pihak kepolisian yang pernah dibuat itu tidak berjalan. “Untuk itu saat ini PGRI pusat telah mengusulkan kepada Komisi X DPR RI untuk segera menggodok UU perlindungan guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Naskah akademiknya sudah dipersiapkan,” ucapnya,
Upaya perlindungan profesi guru, kata Darmalis,sebenarnya telah diatur lewat undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Namun aturan itu, sayangnya tidak terlalu memberikan penekanan khusus terhadap aspek perlindungan profesi guru
“Karena itu belum terlaksana, makaya sekarang PGRI sedang berjuang mengusahakan disahkannya UU perlindungan guru. Itu juga telah dibahas oleh ketua PGRI Pusat dengan anggota komisi X DPR RI pada saat perbincangan disalah satu stasiun televisi swasta baru-baru ini,” ungkapnya.
Selaku Ketua Harian PGRI Sumbar, Darmalis berharap sejumlah regulasi perlindungan profesi guru yang sampai saat ini masih terus diperjuangkan PGRI pusat dapat segera disahkan. Sebab menurut dia, tanpa adanya undang-undang perlindungan profesi itu, para guru akan selalu berada dibawah bayang-bayang ketakutan akan dikriminalisasi karena menegakkan aturan dan mendisiplinkan siswa.
“Harapan kami aturan dapat segera di golkan, Sebab saat ini siswa sudah tidak terlalu respek lagi dengan guru karena guru takut dikriminalisasi. Ketakutan para guru itu nyata adanya. Meskipun sudah ada MoU dengan Kapolri, namun nyatanya kesepakatan itu masih belum direalisasikan,” pungkasnya. (*)