10 Organisasi Profesi Bersatu Desak Regulasi Perlindungan Guru

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Sepuluh organisasi profesi bersatu membentuk Koalisi Perlindungan Guru dan mendesak Komisi X DPR bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menetapkan regulasi yang tegas guna melindungi profesi guru.

Organisasi profesi tersebut yakni Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Guru Belajar Foundation (GBF), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB), Komunitas Guru Belajar Nusantara  (KGBN), Komunitas Pengawas Belajar Nusantara (KPBN), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI).

Koalisi ini dibentuk atas keprihatinan dan kekhawatiran terhadap kasus-kasus kriminalisasi guru seperti yang dialami oleh Supriyani, guru honorer di Sulawesi Tenggara, yang bisa saja dialami oleh guru lain di masa mendatang.

“Meski banyak upaya glorifikasi peran guru, tapi ironisnya sedikit upaya perlindungan profesi guru. Akibatnya, setiap terjadi perselisihan pembelajaran, guru ditempatkan pada posisi obyek yang dikorbankan,” kata Bukik Setiawan, ketua GBF.

“Negara bertanggung jawab untuk melindungi profesi guru. Melindungi guru berarti menjalankan amanah konstitusi, mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya dengan lugas.

Achmad Zuhri, Wakil Ketua Umum Pergunu, menyoroti bahwa rentannya guru terhadap jeratan hukum dapat berdampak pada menurunnya kualitas pembelajaran. “Tindakan hukum yang tidak proporsional terhadap guru dapat menggerus semangat pendidik dan mengancam mutu pendidikan nasional,” tuturnya.

Besarnya dampak terhadap perlindungan hukum yang belum jelas, perlu disikapi dengan sinergi yang mendorong pemerintah, masyarakat, dan organisasi pendidikan dalam merumuskan kebijakan yang mendukung profesi guru secara berkelanjutan.

“Pentingnya payung hukum yang jelas, seperti revisi Undang-Undang Guru dan Dosen, atau regulasi baru yang melindungi guru dari ancaman kriminalisasi selama mereka menjalankan tugas sesuai prosedur,” jelas Zuhri.

Untuk memperkuat desakan, koalisi membuat petisi “Tiga Tuntutan Perlindungan Guru” yang telah ditandatangani hampir 3000 orang (change.org/lindungiguru). Tiga tuntutan tersebut termasuk regulasi pelibatan orangtua dalam pembelajaran.

Danang Hidayatullah, Ketua Umum IGI, menekankan bahwa komunikasi aktif dan efektif antara sekolah dan orangtua menjadi kunci dalam mendukung perkembangan anak secara holistik.

“Peran orang tua di rumah sangat penting dalam menanamkan nilai, etika, dan moral untuk membentuk karakter anak. Keaktifan orang tua dalam berkomunikasi dengan guru dan pihak sekolah dapat menjembatani terciptanya proses pembelajaran yang benar-benar berpihak pada anak,” tuturnya.

“Perlindungan terhadap profesi guru harus menjadi perhatian bersama dengan melibatkan kesadaran kolektif baik pemerintah, sekolah, maupun orangtua,” lanjut Danang.

Senada dengan Zuhri dan Danang, Nunuk Riza Puji, Ketua Umum KGBN, menegaskan bahwa isu perlindungan guru bukan hanya tentang melindungi individu guru tapi juga memiliki hubungan erat dengan kepentingan murid dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

“Perlindungan ini bukan tameng buat guru untuk mengabaikan tanggungjawab profesional, justru dasar agar guru dapat lebih leluasa mempraktikkan keberpihakan pada murid,” terang Nunuk.

Melalui petisi ini, dia berharap, kesejahteraan psikologis guru dan murid dijamin sehingga tercipta suasana pembelajaran yang positif. Guru yang merasa aman dari ancaman fisik maupun kriminalisasi dapat sepenuhnya fokus pada kebutuhan belajar murid.

“Perlindungan ini juga ujungnya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pendidikan. Relasi orangtua dan murid dibangun di atas dasar saling percaya dan saling menghormati,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version