PADANG, HARIANHALUAN.ID – Polda Sumbar resmi menetapkan eks Kabag Ops Polresta Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan khusus Polda Sumbar diterjunkan ke Mapolres Solok Selatan untuk melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa beberapa saksi dan barang bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, gelar perkara dan mendapatkan hasil visum kita menetapkan pelaku yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan saat menggelar konferensi pers update kasus di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang cukup dari sejumlah saksi dan tersangka, Polda Sumbar saat ini telah resmi melakukan penahanan terhadap oknum Dadang Iskandar.
“Penyidik menahan dengan pasal berlapis mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 dan subdiser 351 KUHP. Eks Kabag Ops terancaman maksimal hukuman mati,” ucapnya.
Kendati demikian, Andry Kurniawan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih akan terus berlanjut untuk mendalami keterangan ahli yang diperlukan untuk pembuktian terjadinya peristiwa tersebut.
Diketahui, aksi koboi polisi tembak polisi terjadi di areal parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dinihari. Dalam kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, almarhum AKP Ryanto Ulil Abshar tewas ditempat setelah dua peluru dari yang dilepaskan oknum Kabag Ops AKP Dadang Iskandar bersarang di pelipis dan pipi sebelah kanannya.
Peristiwa mengerikan itu terjadi usai jajaran Satreskrim Polres Solok Selatan di bawah komando Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar menangkap pelaku tambang ilegal galian C.
Oknum Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka merasa tidak senang dengan pengungkapan kasus itu, sehingga akhirnya menembak mati rekan seprofesinya. (*)