Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Polda Sumbar Segera PTDH AKP Dadang Iskandar

AKP Dadang Iskandar

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Polda Sumbar akan segera menjatuhkan hukuman sanksi etik berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar yang telah menembak mati almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.

Pemecatan AKP Dadang Iskandar dari anggota Polri, akan segera dijatuhkan setelah proses pemeriksaan pelanggaran etik oleh Bid Propam Polda Sumbar rampung dilaksanakan.

“Sesuai perintah Kapolri dan janji Bapak Kapolda, maksimal tujuh hari apabila pemeriksaan selesai, maka akan langsung dilakukan sidang kode etik,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan pada saat konferensi pers update penanganan kasus di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga: Resmi Ditahan, Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Dwi Sulistyawan menjelaskan, selaku terduga pelanggar yang akan diajukan kehadapan dewan sidang komisi etik Bid Propam Polda Sumbar, AKP Dadang Iskandar akan disangkakan dengan pasal 13 ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sedangkan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang telah dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan ini, dipastikan akan tetap berlanjut dan akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

“Penanganan kasusnya akan dilaksanakan secara bersamaan. Dari Krimum, maupun dari Propam. Jadi kasusnya masih terus bergulir. Ancaman hukuman maksimalnya, PTDH untuk pelanggaran etik dan hukuman mati untuk kasus tindak pidana,” ucap Dwi.

Sebelumnya, Polda Sumbar juga telah resmi menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan khusus Polda Sumbar diterjunkan ke Mapolres Solok Selatan untuk melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa beberapa saksi dan barang bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, gelar perkara dan mendapatkan hasil visum kita menetapkan pelaku yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol Andry Kurniawan, Sabtu (23/11/2024).

Setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang cukup dari sejumlah saksi dan tersangka, Polda Sumbar saat ini telah resmi melakukan penahanan terhadap AKP Dadang Iskandar.

“Penyidik menahan dengan pasal berlapis mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 dan subdiser 351 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” katanya.

Kendati demikian, Andry Kurniawan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih akan terus berlanjut untuk mendalami keterangan ahli yang diperlukan untuk pembuktian terjadinya peristiwa tersebut. (*)

Exit mobile version