PASBAR, HARIANHALUAN,ID- Polres Pasaman Barat menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat bertempat di Halaman Mako Polres setempat, Senin (25/11/2024) pagi.
Barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan yang terjadi pada Senin (11/11/2024) dari tangan pelaku masing-masing berinisial MR (37) dan YS (30) yang merupakan warga Jorong Jorong Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering ini, dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, dan dihadiri Pj. Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto, Kepala BNK Kabupaten Pasaman Barat, Rangga Noverio.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat diwakili oleh Kasi Datun Lastarida Br. Sitanggang, Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nargaban, Kasat Tahti Iptu Ralim, Penasehat hukum Fadhlil Mustafa dan tersangka MR dan YS.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja kering ini, dibuka oleh Wakapolres Pasaman Barat yang diawali dengan pembacaan kronologis penangkapan dan penyitaan terkait barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Wakapolres mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan Narkoba di Kabupaten Pasaman Barat,” terang Kompol Chairul.