HALUANNEWS, PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap 19 pelaku kejahatan pencurian 3C (curas, curat dan curanmor) yang meresahkan masyarakat Kota Padang.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut sepanjang Mei 2022. Tiga belas pelaku, di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap maupun hendak dilakukan pengembangan perkara.
Pada ekspos kasus bulanan kali ini, juga tampak dihadirkan tiga pria pelaku kejahatan 3C yang mengenakan baju tahanan berwarna hijau. Sementara empat pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari dua lelaki dan dua perempuan lainnya, tampak dikenakan baju tahanan berwarna oranye oleh petugas.
Selain itu, juga dihadirkan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor curian, sejumlah ponsel, serta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 111,3 gram sabu beserta ratusan plastik klip beserta alat hisap.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengungkapkan, selain 19 kasus kriminal sepanjang Mei, pihaknya juga telah menangani 19 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah pelaku yang akan diseret ke meja hijau sebanyak 29 orang.
“Ini adalah hasil penindakan kejahatan kriminal dan pengungkapan kasus narkoba yang ditangani jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polresta Padang bersama Polsek selama Mei Tahun 2022,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Padang pada Selasa (31/5/2022).