PADANG, HARIANHALUAN.ID – Setelah dinyatakan lengkap, Polres Padang Pariaman melimpahkan berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Indra Septiarman alias In Dragon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Kamis (16/1/2025).
Tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari dihadirkan langsung di Mapolda Sumbar beserta barang buktinya.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, dari hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap atas dasar surat Kejaksaan, sehingga pada hari ini juga Polres Padang Pariaman menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Pariaman untuk proses persidangan.
Untuk barang bukti, kata Gatot, pada kasus tindak pidana tersebut ada 15 item, diantaranya cangkul, payung, botol tempat saus gorengan dan pakaian korban.
“Kasus ini dapat diselesaikan berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta dibantu para masyarakat khususnya Kayu Tanam,” kata Gatot Tri Suryanta saat gelar jumpa pers di Mapolda Sumbar.
Gatot menyebut, pada kasus ini tersangka dikenakan melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasaan seksual, serta Pasal 285 KUHP.
Sebelumnya, Kejari Pariaman menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari oleh tersangka In Dragon.
“Usai rekonstruksi, kami menemukan beberapa fakta baru di lapangan. Ada indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka, sehingga kami mengembalikan berkas perkara ke pihak penyidik untuk dikembangkan,” kata Kepala Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo.