PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Satlantas Polres Padang Pariaman mengamankan sebanyak 14 kendaraan roda dua di Pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (18/1/2025) malam.
Kendaraan roda dua berbagai jenis tersebut diduga menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan helm saat berkendaraan. Kini sepeda motor itu telah diamankan di Satlantas untuk proses lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra mengatakan, pihaknya telah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah resah akibat pengendaraan yang menggunakan knalpot brong dan diduga digunakan untuk balap liar. Maka dari itu, petugas Satlantas melakukan penertiban di lokasi tersebut.
Rudi menyebutkan, dari hasil penindakan itu diamankan 14 sepeda motor yang telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan petugas langsung menilangnya, serta mengandangkannya ke Mako Satlantas.
“Saya bersama anggota Satlantas Polres Padang Pariaman langsung terjun ke lokasi dan kendaraan yang ditindak tersebut mayoritas menggunakan knalpot brong. Penertiban ini akan terus dilakukan setiap hari untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Padang Pariaman,” ucapnya, Minggu (19/1/2025).
Kepada pengguna kendaraan, kata Rudi, pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggar lalu lintas. Hal ini dilakukan demi terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamsebtibcar) lalu lintas di daerah ini.
“Dan saya mengimbau kepada pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong, stop balap liar dan selalu menggunakan helm SNI saat berkendaraan. Sayangilah nyawa Anda, karena keluarga Anda menunggu di rumah,” tuturnya. (*)