HALUANNEWS, PADANG — Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan Jon Firman Pandu dipanggil dalam statusnya sebagai terlapor, untuk mengklarifikasi laporan polisi yang dibuat oleh Iriadi Datuak Tumangguang pada Jumat (3/6/2022).
“Iya, yang bersangkutan telah memenuhi undangan klarifikasi, statusnya masih terlapor. Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya kepada Hariahaluan.id.
Satake juga menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa enam saksi terkait dengan kasus dugaan penggelapan uang “mahar politik”, yang menyeret nama Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu.
“Saksi yang telah diperiksa, Jon Firman Pandu, istrinya, mertuanya, dua orang saksi lain, serta pelapor atas nama Iriadi Datuak Tumanggung,” ucapnya.
Lebih lanjut Satake menyebutkan, usai melakukan pemeriksaan terhadap Jon Firman, pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini dengan cara memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
“Karena masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman kasus, maka hingga kini belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari terlapor,” ucapnya.