Diketahui, Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dilaporkan oleh Iriadi Datuk Tumanggung ke Polda Sumbar atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan “mahar politik” senilai Rp850 juta.
Uang tersebut diserahkannya secara bertahap kepada Jon Firman, agar bisa diusung oleh Partai Gerindra sebagai calon Wakil Bupati Solok pada saat Pilkada Kabupaten Solok Tahun 2020.
Laporan polisi tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Kepolisan Nomor: STTL/173.a/IV/2002/SPKT/Polda Sumatra Barat.
Dalam surat laporan tersebut, tercantum di bagian bawah STTL yang dikeluarkan Polda Sumatra Barat ini pelapor ditandatangani langsung oleh Iriadi, sementara laporan diterima oleh Kompol Azhari atas nama KA SPKT Polda Sumatra Barat.
Dalam laporan itu, Jon Firman Pandu terancam dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. (*)