Polda Sumbar Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Mahar Politik Wabup Solok

Wabup Solok

Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan “Mahar Politik”, bergegas meninggalkan Mapolda Sumbar setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum, Jumat (3/6/2022). IST

HALUANNEWS, PADANG — Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan Jon Firman Pandu dipanggil dalam statusnya sebagai terlapor, untuk mengklarifikasi laporan polisi yang dibuat oleh Iriadi Datuak Tumangguang pada Jumat (3/6/2022).

“Iya, yang bersangkutan telah memenuhi undangan klarifikasi, statusnya masih terlapor. Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya kepada Hariahaluan.id.

Satake juga menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa enam saksi terkait dengan kasus dugaan penggelapan uang “mahar politik”, yang menyeret nama Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu.

“Saksi yang telah diperiksa, Jon Firman Pandu, istrinya, mertuanya, dua orang saksi lain, serta pelapor atas nama Iriadi Datuak Tumanggung,” ucapnya.

Lebih lanjut Satake menyebutkan, usai melakukan pemeriksaan terhadap Jon Firman, pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini dengan cara memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

“Karena masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman kasus, maka hingga kini belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari terlapor,” ucapnya.

Diketahui, Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dilaporkan oleh Iriadi Datuk Tumanggung ke Polda Sumbar atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan “mahar politik” senilai Rp850 juta.

Uang tersebut diserahkannya secara bertahap kepada Jon Firman, agar bisa diusung oleh Partai Gerindra sebagai calon Wakil Bupati Solok pada saat Pilkada Kabupaten Solok Tahun 2020.

Laporan polisi tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Kepolisan Nomor: STTL/173.a/IV/2002/SPKT/Polda Sumatra Barat.

Dalam surat laporan tersebut, tercantum di bagian bawah STTL yang dikeluarkan Polda Sumatra Barat ini pelapor ditandatangani langsung oleh Iriadi, sementara laporan diterima oleh Kompol Azhari atas nama KA SPKT Polda Sumatra Barat.

Dalam laporan itu, Jon Firman Pandu terancam dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. (*)

Exit mobile version