PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang pada Oktober 2023 silam.
Dalam keterangannya, Kapolda Sumbar menyampaikan ada tiga pelaku yang diringkus polisi, dua diantaranya merupakan aktor utama. Motif pembunuhan ini karena jual-beli narkoba jenis sabu tidak disetor oleh korban.
Pelaku utama dalam kasus ini, yaitu inisial YDS (35) dan DAP (32). Penangkapan keduanya berawal dari pengembangan penangkapan pelaku pertama yang lebih dulu ditangkap berinisial R (25).
Ia menjelaskan, dari keterangan tersangka inisial (R) ini dilakukan pengembangan. “Penyidik mencari pelaku utama dan akhirnya diperoleh inisial YDS,” ujar Gatot Tri Suryanta saat konferensi pers, Selasa (21/1/2025).
Kemudian, kata Kapolda, beberapa petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap YDS di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari keterangannya, ia membunuh korban bersama pelaku DAP. “Dari pelaku DAP ditemukan di tempat penggeladahan barang bukti sabu-sabu empat kilogram dan 350 pil ekstasi,” kata Gatot.
Dari hasil penyidikan, lanjut Kapolda, diketahui pembunuhan tersebut terkait jual-beli sabu. Hasil penjualan sabu ini sebesar Rp8 juta. “Setelah dilakukan pendalaman, ternyata motif pembunuhan ini karena merasa tidak senang, sebab korban tidak menyerahkan hasil penjualan narkoba. Mereka (korban dan pelaku) satu sendikat,” ucapnya.
Sementata itu, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan membeberkan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. “Pelaku R bertugas menjemput korban di daerah Payakumbuh. Kemudian dibawa ke daerah Baso, Agam. Di sana sudah ditunggu oleh dua pelaku utama,” ujarnya.
Andry melanjutkan, untuk peran YDS dan DAP selanjutnya memiting korban dan memaksanya untuk naik ke atas sepeda motor. Dua pelaku utama ini, lalu membawa korban ke daerah Kota Padang Panjang.
“Posisinya yang membawa sepeda motor DAP, korban di tengah dan di belakang YDS. Sampai di kos-kosan di daerah Padang Panjang ini korban dipukuli,” ujarnya.
Ia menyebut, dari tindakan penganiayaan di kosan tersebut, korban akhirnya meregang nyawa. Kedua pelaku berniat untuk membuang jasad korban.
“Pada dinihari korban ternyata sudah meninggal. Jasad korban dibuang di Sitinjau Lauik. Pelaku membawa jasad korban dengan mobil rental,” katanya. (*)