AROSUKA, HARIANHALUAN.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Solok, Kamis (23/1/2024).
Kapolres Solok melalui Kasat Resnarkoba Iptu Riko PW menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial “RJ” (37), merupakan warga Batu Aceh, Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang. Awalnya diamankan oleh warga di sebuah pondok kosong di Jorong Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, sekitar pukul 02.30 WIB.
Pria tersebut diduga sedang menggunakan narkoba di lokasi tersebut. Setelah diamankan, warga melaporkan kejadian itu ke petugas di Mapolres Solok.
“Mendapat laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan,” kata Iptu Riko PW.
Dari penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah kaca pirek, satu buah alat hisap bong, dua korek api gas, satu kotak rokok Sampoerna Zetta, satu tas warna biru merek Jiaxing, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA 2995 PV.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” ujar Iptu Riko PW.
Saat ini, RJ sudah diamankan di Mapolres Solok untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar,” tambah Riko, yang baru sebulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Solok. (*)