SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID– Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan laporan Nomor: LP/A/04/I/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Solok Selatan/Polda Sumbar, (27/1/2025), Kasat Resnarkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah tiga orang.
Dalam laporannya, dijelaskan bahwa lokasi kejadian berada di Jorong Sungai Kalu I, Nagari Pakan Raba’a Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu. Para tersangka yang semuanya laki-laki tersebut adalah: GB (43), warga Jorong Taratak Bukareh, Nagari Pauh Duo Nan Batigo, Kecamatan Pauh Duo; SRP (29), warga Jorong Batang Sungai Pagu, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu; dan WBS (21), warga Jorong Batang Limpaung, Nagari Pakan Raba’a Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti, antara lain: 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kurang lebih 21 gram, 1 (satu) unit kendaraan yang digunakan pelaku, serta handphone.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jorong Sungai Kalu I, Nagari Pakan Raba’a Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, dalam laporannya.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Solok Selatan, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, bersama Kapolsek KPGD dan anggota Polsek KPGD, berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, yang disaksikan oleh Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat,” tambahnya.