SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID–
Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Novitri Anhar, kembali menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, pada Minggu (2/2/2025).
Penangkapan terhadap (RS) dan (PA) ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, melalui Kasat Narkoba, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (RS) dan (PA) di rumah pelaku yang terletak di Jorong Talunan Baru, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan,” ujarnya.
Pada penangkapan ini, unit Satuan Reserse Narkoba yang dibantu oleh Polsek Sangir Jujuan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening serta alat hisap.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Bamus dan Ketua Pemuda Jorong Talunan Maju, kami berhasil menemukan satu paket sabu dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam jaket hitam milik terduga pelaku, serta alat hisap (bong),” jelasnya.
Kasat Narkoba juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” tutupnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Solok Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)