SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID – Selama pelaksanaan kegiatan zero tawuran dan balap liar, Satlantas Polres Sijunjung berhasil mengamankan 49 unit kendaraan roda dua dan 49 surat tilang.
“Penindakan ini dilakukan agar para pelaku bisa jera dan tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Selain itu, dominan para pelaku berusia produktif atau berumur 14-17 tahun,” kata Kasat Lantas Polres Sijunjung, AKP Dani Salman, Rabu (5/1/2025).
Dani Salman mengimbau kepada warga masyarakat agar menjaga anak, cucu dan kemenakannya, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun tawuran, sebab dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Selain itu, kami imbau kepada para pelajar yang menggunakan roda dua dan pengguna jalan lainnya, agar mematuhi ketentuan dalam berkendaraan di jalan raya, serta patuh dan taat akan rambu rambu lalulintas yang ada di jalan,” ucapnya.
Sementara itu, Diskominfo Sijunjung sangat mendukung program Kapolda Sumbar yakni zero tawuran dan balap liar melalui Polres Sijunjung dalam penertiban dan penindakannya.
“Pemkab Sijunjung sendiri juga siap menurunkan personel, seperti Dishub dan Pol PP untuk membantu petugas kepolisian dalam menertibkan tawuran dan aksi balap liar, demi terciptanya kondisi yang kondusif bagi warga masyarakat Kabupaten Sijunjung,” ujar Kadis Kominfo Sijunjung, David Rinaldo.
Selain itu, David juga mengimbau kepada tokoh masyarakat, ninik mamak, ketua pemuda, bundo kandung, ketua pemuda, serta anggota lembaga nagari dan jorong, agar memperingatkan serta mengedukasi anak kemenakannya supaya tidak ikut serta atau terlibat dalam aksi tawuran dan balap liar. (*)