Miris! Pasar Malam Beraroma Judi Beroperasi di Depan Kantor Camat Sutera

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID– Sebuah pasar malam yang telah beroperasi sejak Sabtu (25/1/2025) di Kampung Sungai Sirah, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, menuai sorotan.

Di balik gemerlap lampu wahana permainan anak dan hiruk-pikuk masyarakat, terselip praktik berbau perjudian yang berlangsung tepat di depan Kantor Camat Sutera. Keberadaan permainan berbau judi ini bertentangan dengan upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian di daerah setempat, baik yang terjadi secara langsung maupun daring.

Lebih mengkhawatirkan lagi, karena perjudian terselubung ini justru banyak diminati oleh anak-anak muda, generasi yang seharusnya dilindungi dari dampak negatif perjudian.

“Awalnya kami mengira ini hanya sekadar hiburan biasa, tetapi ternyata banyak permainan yang mengarah pada praktik perjudian. Hal ini jelas meresahkan masyarakat,” kata Aldo salah seorang pengunjung, Rabu malam (5/2).

Dihubungi terpisah, tokoh masyarakat asal Sutera, Dr. Rodi Chandra, menyayangkan keberadaan pasar malam yang mengandung unsur perjudian tersebut.

“Pasar malam seharusnya murni sebagai tempat hiburan dan wahana permainan anak-anak, bukan sebagai ajang pertaruhan yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya,” ujarnya.

Sebagai praktisi hukum, Rodi menegaskan bahwa permainan semacam ini tidak seharusnya diizinkan, terlebih di tengah upaya gencarnya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian, baik offline maupun online.

Menurutnya, dampak dari aktivitas perjudian di pasar malam ini juga berpotensi merusak generasi muda, yang sebagian besar merupakan pelajar.

“Jika praktik ini dibiarkan, tentu akan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian sekaligus berpotensi merusak moral generasi muda kita,” ucapnya lagi.

Selain itu, ia juga menyoroti jam operasional pasar malam yang bisa mengganggu aktivitas belajar para pelajar dan masyarakat setempat.

“Kegiatan ini sebaiknya dibatasi, mengingat saat ini bukan masa libur sekolah. Jam operasionalnya harus diperhatikan agar tidak mengganggu aktivitas belajar anak-anak,” tuturnya.

Terkait perizinan, Rodi meminta aparat kepolisian untuk meninjau ulang ke lapangan guna memastikan ada atau tidaknya praktik perjudian di pasar malam tersebut. Selain itu, Rodi juga menekankan perlunya batas waktu operasional pasar malam tersebut.

“Ya, pihak kepolisian harus melakukan pengecekan ulang. Jika ada izin resmi, tentu harus ada pengawasan yang ketat dari aparat agar tidak disalahgunakan dan berpotensi mengganggu ketentraman umum,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kecamatan Sutera, Rusli Dt. Rajo Batuah, juga menyayangkan keberadaan pasar malam yang berbau unsur perjudian tersebut.

Menurutnya, praktik semacam ini bertentangan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas perjudian. Selain itu, permainan tersebut juga dapat merusak moral generasi muda, terutama mereka yang masih menempuh pendidikan.

“Sangat disayangkan bila ada permainan yang terindikasi dan mempunyai unsur perjudian. Selaku niniak mamak, kami menolak praktik semacam ini,” kata Rusli menegaskan.

Meski demikian, ia menyampaikan bahwa LKAAM tidak menolak keberadaan pasar malam selama kegiatannya sesuai dengan nilai-nilai adat dan agama. Namun, jika bertentangan dengan syarak dan budaya Minangkabau, maka harus ditutup demi masa depan generasi muda.

Rusli juga menyoroti perizinan yang disinyalir telah dikeluarkan oleh kepolisian. Ia meminta agar pihak berwenang melakukan peninjauan kembali terhadap pasar malam tersebut.

“Kalau izin telah terbit, kepolisian tentu harus melihat langsung bagaimana praktik di lapangan. Apakah sudah sesuai dengan izin yang dikeluarkan atau tidak. Jangan sampai masyarakat semakin resah karena praktik perjudian yang terkesan ada pembiaran,” ucapnya lagi.

Exit mobile version