Kapolsek Sutera Tutup Permainan Pasar Malam yang Terindikasi Perjudian

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Jajaran Polsek Sutera melakukan pemeriksaan lokasi hiburan pasar malam di Kampung Sungai Sirah, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (6/2) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Sutera, Iptu Manatap Manik mengatakan, hal tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait aktivitas pasar malam yang terindikasi mengandung unsur perjudian pada sejumlah permainan.

“Tindakan yang kami ambil adalah memerintahkan pengelola pasar malam untuk menutup jenis permainan yang dianggap sebagai arena perjudian,” ujar Manatap Manik melalui keterangannya.

Namun demikian, kata kapolsek, dari jenis permainan tersebut tidak ada taruhan berupa uang, melainkan hanya adu ketangkasan yang dihadiahi barang berupa minyak goreng, gantungan kain dan lain-lainnya.

“Untuk pemilik atau pengelola bersedia menutup permainan sebagaimana yang dianggap permainan judi,” ucapnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah pasar malam yang telah beroperasi sejak Sabtu (25/1/2025) di Kampung Sungai Sirah, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, menuai sorotan.

Di balik gemerlap lampu wahana permainan anak dan hiruk-pikuk masyarakat, terselip praktik berbau perjudian yang berlangsung tepat di depan Kantor Camat Sutera.

Keberadaan permainan berbau judi ini bertentangan dengan upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian di daerah setempat, baik yang terjadi secara langsung maupun daring.

Lebih mengkhawatirkan lagi, karena perjudian terselubung ini justru banyak diminati oleh anak-anak muda, generasi yang seharusnya dilindungi dari dampak negatif perjudian.

“Awalnya kami mengira ini hanya sekadar hiburan biasa, tetapi ternyata banyak permainan yang mengarah pada praktik perjudian. Hal ini jelas meresahkan masyarakat,” kata Aldo salah seorang pengunjung, Rabu malam (5/2).

Tokoh masyarakat asal Sutera, Dr. Rodi Chandra, menyayangkan keberadaan pasar malam yang mengandung unsur perjudian tersebut.

“Pasar malam seharusnya murni sebagai tempat hiburan dan wahana permainan anak-anak, bukan sebagai ajang pertaruhan yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya,” ujarnya.

Sebagai praktisi hukum, Rodi menegaskan bahwa permainan semacam ini tidak seharusnya diizinkan, terlebih di tengah upaya gencarnya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian, baik offline maupun online.

Menurutnya, dampak dari aktivitas perjudian di pasar malam ini juga berpotensi merusak generasi muda, yang sebagian besar merupakan pelajar.

“Jika praktik ini dibiarkan, tentu akan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian sekaligus berpotensi merusak moral generasi muda kita,” ucapnya lagi.

Selain itu, ia juga menyoroti jam operasional pasar malam yang bisa mengganggu aktivitas belajar para pelajar dan masyarakat setempat.

“Kegiatan ini sebaiknya dibatasi, mengingat saat ini bukan masa libur sekolah. Jam operasionalnya harus diperhatikan agar tidak mengganggu aktivitas belajar anak-anak,” tuturnya.

Terkait perizinan, Rodi meminta aparat kepolisian untuk meninjau ulang ke lapangan guna memastikan ada atau tidaknya praktik perjudian di pasar malam tersebut. Selain itu, Rodi juga menekankan perlunya batas waktu operasional pasar malam tersebut.

“Ya, pihak kepolisian harus melakukan pengecekan ulang. Jika ada izin resmi, tentu harus ada pengawasan yang ketat dari aparat agar tidak disalahgunakan dan berpotensi mengganggu ketentraman umum,” ujarnya. (kis)

Exit mobile version