LBH Padang Somasi Polda Sumbar

LBH Padang

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melayangkan somasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), karena dianggap tidak mematuhi putusan Komisi Informasi (KI) Sumbar untuk segera menyerahkan salinan hasil autopsi Afif Maulana kepada keluarga korban.

Somasi ini diajukan setelah Polda Sumbar tidak menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 Februari 2024. LBH Padang yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Afif Maulana, menilai bahwa kepolisian bersikap tidak kooperatif dan menghalangi hak keluarga korban untuk memperoleh informasi terkait kematian bocah remaja tersebut.

Advokat Publik LBH Padang, Adrizal mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi sejak Juli 2024 terkait dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana oleh anggota Ditsamapta Polda Sumbar. Namun, kepolisian menolak memberikan dokumen tersebut dengan alasan bahwa informasi itu bersifat rahasia.

“Kami kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumbar. Pada 9 Januari 2025, KI Sumbar mengabulkan sebagian permohonan kami dan memerintahkan Polda Sumbar untuk menyerahkan salinan hasil autopsi, berita acara autopsi, serta penjelasan terkait pemblokiran jalan di sekitar lokasi kejadian,” kata Adrizal, Jumat (7/2/2025).

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini kepolisian belum memenuhi kewajiban tersebut. LBH Padang memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi Polda Sumbar untuk menjalankan putusan tersebut.

“Jika dalam batas waktu yang ditentukan Polda Sumbar masih tidak mematuhi putusan ini, maka bukan hanya pelanggaran hukum yang terjadi, tetapi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap keluarga korban,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten Staf LBH Padang, Elfin Maihendra menilai sikap pihak kepolisian ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan preseden buruk bagi penegakan hak informasi publik.

“Putusan ini bersifat final dan mengikat, tapi kepolisian masih enggan memberikan dokumen kepa da keluarga korban. Sikap ini menun jukkan adanya indikasi menutupnutupi kasus dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana,” ujarnya.

Diketahui, LBH Padang memenangkan gugatan sengketa informasi melawan Polda Sumbar terkait data dan informasi hasil autopsi jenazah Afif Maulana, yang sebelumnya sempat dinyatakan polisi tidak boleh diakses siapapun kecuali penyidik.

Ketua Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, melalui Putusan Nomor: 22/VIII/KISB-PS-M-A/ 2024 yang dibacakan pada Kamis (9/ 1), memerintahkan Polda Sumbar untuk membuka sejumlah data dan informasi yang dimintakan LBH Padang selaku penggugat.

Berkas yang dimaksud ialah salinan berkas hasil autopsi, berita acara autopsi, hingga memberikan penjelasan terkait waktu hingga lama durasi pemblokiran jalan yang sempat diberlakukan polisi dari persimpangan Ampang Durian Tarung sampai Jembatan Kuranji pada malam tewasnya Afif Maulana. (*)

Exit mobile version