PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman mengamankan tujuh tersangka dari enam kasus penyalahgunaan narkotika sejak Januari 2025.
Dari jumlah kasus tersebut, rumah terbengkalai dan rumah yang berada di pemukiman sepi rawan menjadi lokasi pengedaran narkotika.
“Salah satu kasus penangkapan yang dilakukan 5 Januari lalu, kita mengamankan pelaku yang memakai rumah kosong di Desa Cimparuh sebagai lokasi transaksi narkotika. Pelaku sengaja memilih tempat yang tidak terjangkau oleh masyarakat sekitar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan.
Ia menerangkan, tersangka inisial KI (28) itu diamankan pada waktu sore saat berada di rumah tersebut. Berdasarkan pantauan, area bangunan tak berpenghuni itu dipenuhi semak belukar, serta tidak terdapat aktivitas warga di sekitarnya.
“Rumah ini sengaja dipilih pelaku sebagai lokasi transaksi, karena jauh dari pemukiman, sehingga dianggap aman dan mengecilkan risiko dicurigai,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka Z (24) dalam kasus berbeda juga menggunakan modus serupa dengan memakai salah satu rumah di area perumahan baru yang belum banyak penghuni.
Iptu Darmawan menyebut, perumahan itu baru dihuni lima keluarga, sehingga lingkungannya masih sangat sepi.
“Tersangka Z ini kita amankan pada 20 Januari lalu di Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara. Modusnya memakai daerah perumahan yang baru dihuni lima KK, masih sepi dari warga, sehingga dianggap aman melayani pembeli narkoba di daerah Pariaman Utara,” katanya.
Selama melancarkan aksinya, Z disebut melakukan komunikasi melalui handphone dengan titik temu dan lokasi transaksi di rumah yang ada di perumahan sepi tersebut.
Dari kasus tersangka Z, polisi mengamankan sisa dua paket narkotika jenis sabu dari total 35 paket kemasan yang dijual. Akibatnya, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 jo 113 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun.
Selain bangunan terbengkalai atau rumah di lingkungan sepi penduduk, modus transaksi nakoba juga dilakukan di bengkel motor.
Iptu Darmawan menyebut, salah satu kasus yang ditanganinya, pihaknya menangkap tersangka yang menjadikan bengkel sebagai tempat mengonsumsi dan jual beli narkotika.
“Dari luar terlihat seperti bengkel biasa, karena memang dijalankan selayaknya bengkel motor. Namun, dibaliknya, tersangka juga menjadikan tempat itu sebagai tempat memakai dan bertransaksi narkoba,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, diamankan tersangka inisial JR (38) dan RA (31) beserta 10 paket sabu yang dikemas dengan pipet hijau dan beberapa barang bukti lain.
“R yang memfasilitasi usaha bengkelnya sebagai tempat transaksi narkoba. Akibatkan tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 jo 113 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun da minimal 4 tahun penjara,” ujarnya. (*)