PADANG, HARIANHALUAN.ID- Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Padang, Azwarman, dilaporkan oleh komite sekolah dan orang tua siswa ke DPRD Sumbar serta Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.
Laporan yang diajukan oleh Thamrin Malin Marajo, seorang wali murid, berisi keluhan terkait perilaku kepala sekolah yang dinilai semena-mena dalam mengelola uang komite.
Thamrin mengungkapkan bahwa usaha orang tua untuk meminta keringanan uang komite bagi siswa yang kurang mampu atau mengalami musibah selalu diabaikan oleh Azwarman.
Lebih parah lagi, Azwarman mengancam tidak akan melegalisir ijazah siswa jika uang komite tidak dilunasi, meskipun uang komite itu seharusnya bersifat sukarela.
Thamrin menilai sikap tersebut tidak hanya tidak adil, tetapi juga merugikan banyak keluarga yang kesulitan secara finansial. “Ini jelas pemaksaan. Uang komite seharusnya tidak menjadi beban,” katanya.
Selain itu, kepala sekolah juga masih memungut uang perpisahan dari siswa, padahal dana untuk perpisahan seharusnya sudah dialokasikan dari uang komite yang dipungut setiap bulan.
Hal ini semakin memperberat beban orang tua siswa yang sudah membayar uang komite yang tidak sedikit, mencapai Rp1,5 juta per bulan.