PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap sebanyak 11 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu mulai dari 1 Januari hingga 10 Februari 2025.
Hal ini disampaikan Kapolres Pasaman Barat dalam jumpa pers, Senin (11/2/2025). Penangkapan tersebut berasal dari sembilan laporan polisi yang ditangani oleh polsek di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto mengatakan bahwa dari laporan polsek tersebut terdiri dari tiga kasus di Polsek Pasaman, dua kasus di Polsek Sungai Beremas dan dua kasus di Polsek Lembah Melintang, serta masing-masing satu kasus di Polsek Gunung Tuleh dan Polsek Kinali.
“Total tersangka berjumlah 11 orang yang berhasil diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Kemudian, katanya, selain tersangka polisi juga mengamankan berupa barang bukti ganja dan sabu. Barang bukti ganja sebanyak 1.653.24 gram dan sabu sebanyak 20.3.22 gram.
Agung mengatakan, ganja itu berasal dari tersangka inisial AH (36) dan DH (37) yang telah diamankan di wilayah hukum Polsek Sungai Beremas.
Sedangkan untuk tersangka dengan barang bukti sabu diamankan dari tersangka inisial SW (46), AS (35), AN (40), N (38), MAH (29), R (27), AK (35), S (34) dan V (30).
Kapolers juga menyampaikan, penangkapan ini hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan sebelumnya. “Ada juga yang sebagai pelaku baru, termasuk salah seorang yang kita amankan yaitu adalah bandar,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menindak tegas setiap tindakan penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat.
“Kepada jajaran polsek dan juga seluruh personel sudah saya perintahkan agar kejar seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya yang diketahui ada pengendalian narkoba dari dalam lapas tengah didalami jaringan yang ada di luar lapas.
Ia mengajak kerja sama kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika ini. Karena akan sangat membahayakan terhadap generasi ke depan.
Ia menyebutkan bahwa asal usul narkotika jenis sabu berada dari Kota Bukittinggi dan ganja masuk dari Kabupaten Madina, Sumatra Utara.
“Terhadap para pelaku kita ancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya. (*)