PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat di dua TKP yang masih dalam satu aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Sungai Beremas, pada Rabu (12/2/2025) dinihari.
Pada operasi yang digelar oleh tim Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar ini berhasil mengamankan delapan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam keterangannya bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial, serta ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Kami telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI ini, beserta alat-alat yang digunakan dalam proses penambangan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan, seperti pencemaran sungai dan kerusakan hutan,” kata Dwi, Jumat (14/2/2025).
Ia mengatakan, di lokasi kejadian petugas berhasil menyita sejumlah peralatan tambang, termasuk dua unit alat berat masing-masing merk Kobelco SK 200 XD warna biru dan SANY SY 215 warna kuning, lima buah dulang terbuat dari kayu, serta lima lembar karpet. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Adapun identitas para pelaku masing-masing berinisial AS, (25) warga Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat yang betugas sebagai pengawas lapangan, H (52) warga Desa Sawit Seberang, Kecamatan Sawit Seberang, Provinsi Sumatera Utara, yang bertugas sebagai operator alat berat merk Kobelco, JLH (32) warga Huta III Parhundalian, Desa Hatunduan, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, sebagai operator alat berat merk Kobelco.
Kemudian pelaku selanjutnya yaitu berinisial RU (23) warga Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, selaku pengawas lapangan, J (49) warga Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, sebagi pekerja box, DL (31) warga Rantonalinjang, Desa Rantonalinjang, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, sebagai pekerja box, AM (19) warga Desa Adianjior, Kecamatan Panyambuangan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, sebagai pekerja box dan inisial ID (41) warga Desa Mak Teduh, Kecamatan Krumutan, Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau, sebagai operator alat berat merk SANY SY215.
Lanjut Kabid humas menjelaskan, bahwa Polda Sumbar akan terus melakukan operasi dan patroli di daerah rawan PETI untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan ilegal yang beroperasi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pertambangan tanpa izin, mengingat risiko hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.