Saat ini, belasan pelaku yang telah diamankan bersama barang bukti berupa alat tambang ilegal, akan segera dihadapkan ke meja hijau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berharap dengan pengungkapan ini, masyarakat semakin sadar akan dampak buruk dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Sebelumnya, pada Rabu (12/2), tim Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar juga melancarkan operasi di dua lokasi di Kabupaten Pasaman Barat. Operasi yang dilakukan secara diam-diam ini berhasil mengungkap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kabid Humas Polda Sumbar, mengatakan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran sungai dan penghancuran hutan. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ini.
Seiring dengan pengungkapan kasus ini, polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan lingkungan dapat tetap terjaga, dan hukum bisa ditegakkan dengan adil. (*)