Polda Sumbar Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Diamankan!

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Kepolisian Daerah Sumatera Barat terus menggencarkan operasi pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, terutama setelah insiden polisi tembak mati yang terjadi di Mapolres Solok Selatan.

Polda Sumbar di bawah pimpinan Kapolda Irjen Pol Tri Suryanta berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan kerusakan sosial dan ekonomi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, mengungkapkan bahwa sejak awal Januari hingga pertengahan Februari 2025, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus tambang ilegal.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 13 orang tersangka berhasil diamankan. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi, yakni Kabupaten Agam, Pasaman Barat, dan Solok Selatan.

Dua dari tiga kasus yang diungkap, berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal atau galian B di Pasaman Barat dan Solok Selatan. Sementara satu kasus lainnya yang terjadi di Kabupaten Agam, melibatkan tambang pasir dan batuan (Sirtu) yang juga tanpa izin. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas pertambangan ilegal di Sumatera Barat.

“Kami tidak akan main-main dengan aktivitas tambang ilegal. Siapa pun yang terlibat, baik itu pelaku, pemodal, atau pembeking, akan kami tangkap dan proses hukum,” tegas Kombes Pol Alfian Nurnas.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan tambang ilegal di lingkungan mereka, guna mendukung kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.

Saat ini, belasan pelaku yang telah diamankan bersama barang bukti berupa alat tambang ilegal, akan segera dihadapkan ke meja hijau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berharap dengan pengungkapan ini, masyarakat semakin sadar akan dampak buruk dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Sebelumnya, pada Rabu (12/2), tim Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar juga melancarkan operasi di dua lokasi di Kabupaten Pasaman Barat. Operasi yang dilakukan secara diam-diam ini berhasil mengungkap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kabid Humas Polda Sumbar, mengatakan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran sungai dan penghancuran hutan. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ini.

Seiring dengan pengungkapan kasus ini, polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan lingkungan dapat tetap terjaga, dan hukum bisa ditegakkan dengan adil. (*)

Exit mobile version