PASAMAN BARAT, HARIANHALUAN.ID– Pada Rabu (12/2) dini hari, tim Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar kembali melancarkan operasi besar-besaran untuk memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam operasi tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan. Polisi juga menyita dua unit alat berat yang digunakan untuk mengeruk butiran emas dari aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Sungai Beremas.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kabid Humas Polda Sumbar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial serta ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita peralatan tambang yang digunakan untuk merusak alam,” ujarnya.
Dua alat berat yang disita bermerk KOBELCO SK 200 XD warna biru dan SANY SY 215 warna kuning. Selain itu, petugas juga menyita lima buah dulang yang terbuat dari kayu dan lima lembar karpet. Barang bukti ini akan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam mengungkap jaringan pertambangan ilegal yang lebih luas.
Para pelaku yang berhasil ditangkap berasal dari berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara dan Riau. Di antaranya, AS (25) yang bertugas sebagai pengawas lapangan, H (52) sebagai operator alat berat, dan JLH (32) juga sebagai operator alat berat.
Selain itu, ada pula RU (23) yang bertugas sebagai pengawas lapangan, serta beberapa pekerja yang bekerja di lokasi tambang tersebut.